Minggu, 16 September 2012

Proposal Pembangunan Gedung Olah Raga RW

Nomor : 009/Pan.Balai RW/IX/2012 Lampiran : 1 berkas Hal : Permohonan Pembangunan Gedung Olah Raga Kepada Yth Walikota Yogyakarta Assalamu’alaikum Wr Wb, Dalam menunjang kegiatan kegiatan rutin masyarakat dan kegiatan Olah Raga Badminton di wilayah RW 12 Pandeyan, maka penting dan perlu dibangun Gedung Olah Raga (GOR) dan Bangunan Balai RW sebagai pusat komunikasi dan kegiatan masyarakat. Bangunan Gedung tersebut tersebut dibangun dengan pemanfaatan sebidang tanah pekarangan seluas 442 M2 di Gg.Empu Gandring VI Rt.46 Rw.12 Pandeyan. Sehubungan dengan rencana untuk membangun Gedung Olah Raga. Untuk itu, bersama ini kami mohon kepada bapak agar sudi kiranya memberikan bantuan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR). Sebagai pertimbangan bagi bapak, bersama ini kami lampirkan : 1. Surat Pemerintah Kota Yogyakarta nomor : 590/3313 tertanggal 20 Agustus 2010 memberikan ijin pemanfaatan sebidang tanah pekarangan seluas 442 M2 2. Rancangan Bangunan Balai RW dan Gedung GOR 3. Rencana Anggaran Dana Pembangunan Balai RW dan GOR 4. Foto Lokasi Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan, Sudilah kiranya Bapak untuk dapat memenuhi permohonan kami. Atas perkenan dan kejasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 4 September 2012 Mengetahui, Ketua Panitia Pelaksana Ketua RW.12 Pembangunan Balai RW Aris Setyadi, SH. Anteng Pambudi, S.H. Tembusan : 1. Bidang Kesbangpora 2. Camat Umbulharjo 3. Lurah Pandeyan

PROGRAM KERJA PENGURUS RW 12 PANDEYAN

PROGRAM KERJA PENGURUS RW 12 PANDEYAN UMBULHARJO YOGYAKARTA PERIODE 2012 – 2015 I. PENDAHULUAN Setelah kepengurusan RW 12 dan kepengurusan RT di wilayah RW 12 periode 2012 – 2015 terbentuk, langkah pengurus berikutnya adalah menyusun program kerja serta segera melaksanakannya. Jajaran pengurus berharap dan berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RW. Dan sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RW 12 agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik. Kepercayaan yang diberikan kepada kita sebuah amanah semoga kita semua dapat melaksanakannya sepenuh hati. Mudah-mudahan Pengurus RW & RT yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RW 12 yang akhir-akhir ini mulai luntur. Tradisi kunjungan silaturahmi Ketua RW dan jajaran pengurusnya ke masing-masing Pengurus RT serta para Pengurus RT ke warganya harus kembali dihidupkan. Hal ini penting guna terus menjalin komunikasi antar warga. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RW/RT. Terkait penyusunan program dan kebijakan kita tidak perlu ikut-ikutan seperti pejabat tinggi di negeri ini yang latah jika ada pergantian pejabat, maka lahir pula kebijakan baru. Kita tidak perlu buat kebijakan baru, jika pelaksanaannya nol. Kami berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan. Secara umum program kerja yang akan disusun dan dilaksanakan Pengurus RW 12 periode 2012 - 2015 masih berusaha melanjutkan dan menyempurnakan sebagian program pengurus periode sebelumnya. Baik di bidang operasional maupun bidang pendukung lainnya. Bidang-bidang operasional meliputi bidang Keamanan, bidang Kesehatan dan Pembangunan. Sedangkan bidang-bidang pendukung diantaranya bidang Sosial dan Keagamaan, bidang Pemuda dan Olahraga, bidang Perlengkapan, serta bidang Humas. II. PROGRAM KERJA BIDANG OPERASIONAL: A. KEAMANAN 1. Menerbitan dan Mengawal Pelaksanaan Tata Tertib Jam Tamu bagi Warga dan Penghuni Rumah Kost. 2. Menggiatkan dan Menjadwal Piket Pos Kamling secara bergiliran bagi seluruh warga RW.12. 3. Membangun Portalisasi, Untuk lebih terjaminnya keamanan warga, maka portal akan dilaksanakan buka tutup. 4. Pengurus bidang keamanan mencatat kejadian kejadian terkait dengan keamanan/ketertiban warga dalam Buku Catatan Keamanan RW, memelihara kebersihan dan ketertiban dan menginventarisir barang2 di pos kamling dengan baik. B. KESEHATAN 1. Mensosialisasi Masalah program kesehatan di lingkungan sekitar. 2. Menjadi Konsultasi kesehatan bagi warga. 3. Menyelenggarakan Pengasapan nyamuk secara periodik (atau jika diperlukan). 4. Melaksanakan program pemisahan sampah organic dan an organic di rumah tangga masing2, dengan memberikan penjelasan terlebuh dahulu ke warga 5. Menyelenggarakan Kerja Bakti Lingkungan (Lingkungan Bersih-Warga Sehat) C. PEMBANGUNAN 1. Menjadi PIC (Personal in Chase) dalam Pelaksanakan Pembangunan Balai RW. 2. Menyelenggarakan Kerja Bakti untuk penataan dan pembangunan saluran air/jalan/fasilitas kampung 3. Membangun dan Memelihara Tamanisasi di wilayah RW 12. III. PROGRAM KERJA BIDANG PENDUKUNG A. SOSIAL DAN KEAGAMAAN 1. Mendata dan Mendistribusikan Beras untuk Masyarakat Miskin (RASKIN) 2. Mendata warga yang berhak mendapat kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) 3. Membantu moril dan materil untuk keluarga yang terkena musibah (sakit, meninggal dll) 4. Menyelenggarakan kegiatan sosial dan hari hari besar keagamaan. 5. Menciptakan suasana kekeluargaan dan toleransi antara umat beragama. B. PEMUDA DAN OLAHRAGA. 1. Mengajak pemuda/ anak kos berperan aktif dalam setiap kegiatan RW. 2. Memfasilitasi berdirinya Karang Taruna. 3. Membimbing kegiatan Karang Taruna 4. Memfasilitasi bakat-bakat seni dan olah raga warga dengan menyelenggarakan latihan dan atau mengikut sertakan lomba-lomba dan pertunjukan di bidang seni dan olah raga. C. PERLENGKAPAN 1. Penyediaan alat-alat/perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan RW (termasuk acara rapat/pertemuan, lelayu, kerjabakti dan kegiatan lainnya) 2. Pemeliharaan alat-alat/perlengkapan milik RW. 3. Menginventarisir alat-alat/ perlengkapan milik RW tercatat dalam Buku Inventaris RW. D. HUMAS. 1. Mengadakan sosialisasi program-program RW. 2. Memdistribusikan Undangan/Surat Edaran kepada pengurus RT dan warga. 3. Mengadakan sosialisasi kebijakan-kebijakan Kelurahan, walikota dan seterusnya untuk dilaksanakan warga. IV. PENUTUP Demikianlah Program Kerja RW ini kami buat, sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan RW. Seoptimal mungkin pengurus berusaha untuk dapat melaksanakan program-program yang telah ditetapkan. Keberhasilan pengurus dalam melaksanakan program tentu saja bergantung pada partisifasi warga. Jika seluruh warga mendukung program-program yang telah ditetapkan, baik moril maupun materil, insya Allah program-program dapat terealisasi dan sukses. Pandeyan, 27 April 2012 Ketua Sekretaris Aris Setyadi, SH. M.Ridwan M, S.Pd

TATA TERTIB BAGI WARGA, PEMONDOK DAN TAMU

TATA TERTIB BAGI WARGA, PEMONDOK DAN TAMU DI WILAYAH RW. 12 KAMPUNG PANDEYAN Untuk menciptakan suasana tertib dan tenang demi terciptanya situasi belajar yang baik, maka sesuai keputusan rapat RW dan Pengurus RT sewilayah RW.12 kampung Pandeyan tanggal 29 April 2012 di Aula Kantor Kelurahan Pandeyan, kepada para warga diwajibkan mentaati tata tertib sbb : 1. Untuk menciptakan suasana belajar yang baik. Jam penerimaan tamu pada selain hari Minggu terbatas s/d pukul 21.00 WIB. Sedang untuk malam Minggu diberlakukan Jam Tamu hingga pukul 22.00 WIB. 2. Tamu menginap 1 x 24 Jam wajib lapor kepada pengurus RT setempat. 3. Untuk data kependudukan setiap pemondok dimohon menyerahkan fotocopy KTP atau tanda bukti diri lain yang syah sebanyak 3 lembar kepada pemilik pondokan. Untuk didatakan kepada ketua RT tempat bersangkutan berdomisili. 4. Tamu Pemondok yang berlainan jenis dilarang masuk kamar dan hanya diterima bertamu di luar kamar/ ruang tamu. Kecuali keluarga atau saudara kandung. 5. Pemondok wajib mentaati dan menyelesaikan ketentuan ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan. Selambat lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender terhitung sejak menempati pondokan. 6. Pemondok dan Warga wajib membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan, menjaga ketertiban, keamanan dan mematuhi segala peraturan yang berlaku. 7. Pemondok PASUTRI wajib bisa menunjukkan akta pernikahan yang sah dan menyerahkan foto copy 1 lembar kepada pemilik pemondok. 8. Dalam Pengawasan dan Penertiban, Pengurus akan melakukan sidak sewaktu waktu baik siang ataupun malam. 9. Sanksi bagi yang melanggar tata tertib tsb akan mendapat teguran/peringatan/tindakan dari Pengurus RT setempat 10. Hal hal yang belum diatur dalam Tata tertib ini akan diatur kemudian. Pandeyan, 10 Juli 2012

PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN BALAI RW 12

PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN BALAI RW 12 Dalam menunjang kegiatan kegiatan rutin masyarakat di wilayah RW 12 Pandeyan seperti Posyandu, Poslansia, Posdaya, PAUD ‘Tunas Bangsa’, Kegiatan PKK, Rapat/ Pertemuan warga, kegiatan 17 agustusan, Kantor RT/RW, Kegiatan Karang Taruna dll, maka penting dan perlu dibangun Gedung Balai RW sebagai pusat komunikasi dan kegiatan antar warga. Pengurus RW 12 telah mengirimkan surat permohonan penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta di Gg.Empu Gandring VI dan Alhamdulillah, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat nomor : 590/3313 tertanggal 20 Agustus 2010 memberikan ijin pemanfaatan sebidang tanah pekarangan seluas 442 M2 di wilayah RW 12 Pandeyan untuk Balai RW 12. Untuk menindaklanjuti pembangunan Balai RW tsb, maka tanggal 29 April 2012 di Aula Kantor Kelurahan Pandeyan diselenggarakan Rapat Penggalangan Dana Pembangunan Balai RW 12 yang menghadirkan Pengurus RW, Pengurus RT, Panitia Pembangunan dan warga sewilayah RW.12 kampung Pandeyan, dengan menghasilkan kesepakatan penggalian dana sebagai berikut : 1. Iuran wajib bagi setiap kepala keluarga warga RW12 baik yang berdomisili didalam maupun di luar domisili sebesar Rp.10.000,-/bln 2. Iuran tempat usaha/pedagang kaki lima di wilayah RW 12 sebesar Rp 10.000,- 3. Retribusi bagi pengelola parkir di wilayah RW 12. 4. Kotak sumbangan sukarela untuk administrasi RW 12. 5. Setiap permohonan IMBB 1 unit rumah di kenakan biaya minimal Rp.1jt (satu juta rupiah). 6. Setiap permohonan HO dikenakan biaya minimal Rp.250.000,- 7. Sumber- sumber Dana Pemerintah, Donatur atau Masyarakat yang tidak mengikat. Demikian hasil kesepakatan ini, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya Tanda Tangan ; Ketua RT 10 Ketua RT 11 Ketua RT 46 Ketua Panitia Pembangunan Mengetahui ; Ketua RW 12