Rabu, 08 Desember 2021
Layanan Via WA Kota Jogja
Musyawarah Pilihan Ketua RW 12 Th.2022
Selasa, 02 November 2021
Periodisasi Kepengurusan RW 12 Pandeyan
Persiapan Menghadapi Ular Masuk ke Rumah
Kamis, 21 Oktober 2021
Perubahan Nomenklatur Lembaga di DIY
Yuk menghafalkan! Berikut daftarnya:
1. Dinas Kebudayaan: Kundha Kebudayaan
2. Dinas Pertanahan & Tata Ruang: Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
3. Kecamatan: Kapanewon (tingkat kabupaten) / Kemantren (tingkat kota)
4. Camat: Panewu (kabupaten) / Mantri Pamong Raja (kota)
5. Sekretaris Camat (Sekcam): Panewu Anom (kabupaten) / Mantri Anom (kota)
6. Seksi Pemerintah (Sie Pemerintah): Jawatan Praja
7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Sie Trantib): Jawatan Keamanan
8. Sie Perekonomian & Pembangunan: Jawatan Kemakmuran
9. Sie Kesejahteraan Masyarakat: Jawatan Sosial
10. Sie Pelayanan Umum: Jawatan Umum
11. Desa: Kalurahan
12. Kepala Desa (Kades): Lurah
13. Sekretaris Desa (Sekdes): Carik
14. Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan): Danarta
15. Kepala TU: Tata Laksana
16. Kepala Urusan Perencanaan: Pangripta
17. Kasie Pemerintahan: Jagabaya
18. Kasie Kesejahteraan : Ulu-Ulu
19. Kasie Pelayanan: Kamituwa
Rabu, 18 Agustus 2021
Pemkot Yogya Hapus Sanksi Denda Tunggakan PBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Seperti tahun lalu, Pemkot Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada tahun ini. Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan latar belakang kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan itu adalah kondisi masyarakat masih dalam masa pandemi Covid-19. Di samping itu bulan Agustus bertepatan dengan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dengan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan wajib pajak. Ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya,” kata Wasesa, Kamis (5/8/2021).
Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia. Termasuk melalui market place Tokopedia dan dompet digital Gopay, sehingga wajib pajak PBB yang tidak berada di Yogyakarta dapat memenuhi kewajibannya.(Tri)
source berita : https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/16416