Rabu, 18 Agustus 2021

Pemkot Yogya Hapus Sanksi Denda Tunggakan PBB

 


Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Seperti tahun lalu, Pemkot Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada tahun ini. Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan latar belakang kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan itu adalah kondisi masyarakat masih dalam masa pandemi Covid-19. Di samping itu bulan Agustus bertepatan dengan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dengan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan wajib pajak. Ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya,” kata Wasesa, Kamis (5/8/2021).

Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta dapat dilakukan melalui berbagai bank, di antaranya BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia. Termasuk melalui market place Tokopedia dan dompet digital Gopay, sehingga wajib pajak PBB yang tidak berada di Yogyakarta dapat memenuhi kewajibannya.(Tri)

source berita : https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/16416