Kamis, 25 Desember 2014

Pertemuan : Sosialisasi Tata Tertib Pemilik Pemondok RW.12 Pandeyan

Berlatar belakang karena pergaulan bebas dari para pemondok/anak kost maka Pengurus RW & RT berinisiatip menyelenggarakan pertemuan pada hari Selasa, 23 Desember 2014, Pertemuan tersebut membahas tentang Perijinan Membuka Usaha Pemondokan, Sosialisasi Tata Tertib Pemondok dan Partisipasi Pemondok terhadap kegiatan Kampung.

Bapak Budi, dari Dinas Tatib Kota Yogyakarta selaku Pembicara, menyampaikan bahwa tentang Perda No. 13 Tahun 2010 dan Pergub No. 20 Tahun 2014 tentang PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF.

Bapak Aris Setyadi, SH, sebagai Ketua RW yang memimpin dialog dengan Pengurus RW/RT, Warga dan Pemilik Pemondok disepakati adanya Penertiban Perijinan dan Penegakkan Tata Tertib Pemondok serta Pencegahan Penggunaan Narkotika dan Napza.

PERDA DIY NO. 13 TAHUN 2010

PERGUB DIY NO. 20 TAHUN 2014

Untuk kebutuhan Blangko Partisipasi Kegiatan Kampung dan Pencegahan Penggunaan Narkotikan dan Napza, dapat di unduh klik sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar