Petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengundang warga yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan PBB seperti nunggak pajak, tagihan pajak yng tdk sesuai, alih data PBB dll. undangan PBB tsb terbatas yang telah disampaikan lewat Pak RT di masing2 wilayah. Pertemuan itu berlangsung di Joglo RW 12 pada hari Rabu 24 Oktober 2018 Jam 10.00 - 12.00 WIB. acara tsb molor karena petugas PBB dari Kota yang keblasuk ke wilayah RW.11.
Menurut Petugas PBB bahwa sejak tahun 2013 pembayaran PBB sudah diambil alih oleh Pemkot Yogyakarta dan warga mempermasalahan pada tunggakan sebelum tahun 2013 yang ditangani pembyaran oleh pihak ke3 yang sebenarnya tunggakan tsb sudah dibayarkan tapi blm masuk sistem pembyran dan tercetak dalam tagihn sekarang, ini menjadi tugas petugas untuk mencatat dan menyelesaikannya di kantor pemkot.
Monggo bayar pajak tepat waktu.... bisa melalui bank BPD DIY ya, dan jangan lupa diarsip kuitansinya karena akan bermanfaat saat komplain dikemudian hari.
(rdw.5x2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar