Minggu, 16 September 2012

PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN BALAI RW 12

PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN BALAI RW 12 Dalam menunjang kegiatan kegiatan rutin masyarakat di wilayah RW 12 Pandeyan seperti Posyandu, Poslansia, Posdaya, PAUD ‘Tunas Bangsa’, Kegiatan PKK, Rapat/ Pertemuan warga, kegiatan 17 agustusan, Kantor RT/RW, Kegiatan Karang Taruna dll, maka penting dan perlu dibangun Gedung Balai RW sebagai pusat komunikasi dan kegiatan antar warga. Pengurus RW 12 telah mengirimkan surat permohonan penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta di Gg.Empu Gandring VI dan Alhamdulillah, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat nomor : 590/3313 tertanggal 20 Agustus 2010 memberikan ijin pemanfaatan sebidang tanah pekarangan seluas 442 M2 di wilayah RW 12 Pandeyan untuk Balai RW 12. Untuk menindaklanjuti pembangunan Balai RW tsb, maka tanggal 29 April 2012 di Aula Kantor Kelurahan Pandeyan diselenggarakan Rapat Penggalangan Dana Pembangunan Balai RW 12 yang menghadirkan Pengurus RW, Pengurus RT, Panitia Pembangunan dan warga sewilayah RW.12 kampung Pandeyan, dengan menghasilkan kesepakatan penggalian dana sebagai berikut : 1. Iuran wajib bagi setiap kepala keluarga warga RW12 baik yang berdomisili didalam maupun di luar domisili sebesar Rp.10.000,-/bln 2. Iuran tempat usaha/pedagang kaki lima di wilayah RW 12 sebesar Rp 10.000,- 3. Retribusi bagi pengelola parkir di wilayah RW 12. 4. Kotak sumbangan sukarela untuk administrasi RW 12. 5. Setiap permohonan IMBB 1 unit rumah di kenakan biaya minimal Rp.1jt (satu juta rupiah). 6. Setiap permohonan HO dikenakan biaya minimal Rp.250.000,- 7. Sumber- sumber Dana Pemerintah, Donatur atau Masyarakat yang tidak mengikat. Demikian hasil kesepakatan ini, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya Tanda Tangan ; Ketua RT 10 Ketua RT 11 Ketua RT 46 Ketua Panitia Pembangunan Mengetahui ; Ketua RW 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar