Minggu, 16 September 2012

TATA TERTIB BAGI WARGA, PEMONDOK DAN TAMU

TATA TERTIB BAGI WARGA, PEMONDOK DAN TAMU DI WILAYAH RW. 12 KAMPUNG PANDEYAN Untuk menciptakan suasana tertib dan tenang demi terciptanya situasi belajar yang baik, maka sesuai keputusan rapat RW dan Pengurus RT sewilayah RW.12 kampung Pandeyan tanggal 29 April 2012 di Aula Kantor Kelurahan Pandeyan, kepada para warga diwajibkan mentaati tata tertib sbb : 1. Untuk menciptakan suasana belajar yang baik. Jam penerimaan tamu pada selain hari Minggu terbatas s/d pukul 21.00 WIB. Sedang untuk malam Minggu diberlakukan Jam Tamu hingga pukul 22.00 WIB. 2. Tamu menginap 1 x 24 Jam wajib lapor kepada pengurus RT setempat. 3. Untuk data kependudukan setiap pemondok dimohon menyerahkan fotocopy KTP atau tanda bukti diri lain yang syah sebanyak 3 lembar kepada pemilik pondokan. Untuk didatakan kepada ketua RT tempat bersangkutan berdomisili. 4. Tamu Pemondok yang berlainan jenis dilarang masuk kamar dan hanya diterima bertamu di luar kamar/ ruang tamu. Kecuali keluarga atau saudara kandung. 5. Pemondok wajib mentaati dan menyelesaikan ketentuan ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan. Selambat lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender terhitung sejak menempati pondokan. 6. Pemondok dan Warga wajib membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan, menjaga ketertiban, keamanan dan mematuhi segala peraturan yang berlaku. 7. Pemondok PASUTRI wajib bisa menunjukkan akta pernikahan yang sah dan menyerahkan foto copy 1 lembar kepada pemilik pemondok. 8. Dalam Pengawasan dan Penertiban, Pengurus akan melakukan sidak sewaktu waktu baik siang ataupun malam. 9. Sanksi bagi yang melanggar tata tertib tsb akan mendapat teguran/peringatan/tindakan dari Pengurus RT setempat 10. Hal hal yang belum diatur dalam Tata tertib ini akan diatur kemudian. Pandeyan, 10 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar